Sultan Malikussaleh bukan saja telah
mampu meletakkan dasar yang kokoh pada masanya, bahkanfundament yang pernah ia tegakkan telah mewarnai watak
dan spirit bangsa ini hingga sekarang. Meskipun di daerah
Aceh Kerajaan Samudera Pasai telah lenyap dan Malikussaleh juga telah wafat,
namun semangat kepeloporan, kedinamisan, serta patriotismenya masih tetap
terukir di sanubari dan menjadi pendorong perjuangan bangsa ini. Latar belakang
sejarah yang dijiwai oleh semangat itulah yang menjadi tumpuan harapan bagi
generasi penerus yang dihasilkan oleh Universitas Malikussaleh. Didukung oleh
sumber daya alam yang maha kaya, Universitas Malikussaleh diharapkan mampu
memberdayakan sumber daya manusia daerah Aceh Utara khususnya dan Aceh pada
umumnya.
Cikal Bakal Lahirnya Universitas
Malikussaleh
Sebagai cikal bakal Universitas
Malikussaleh bermula dari menjelmanya Akademi Ilmu Agama jurusan Syariah yang
didirikan dengan Surat Keputusan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Aceh Utara
Nomor : 01/TH/1969 tanggal 12 Juni 1969, pada masa Bupati Drs. Tgk. Abdul Wahab
Dahlawy. Selanjutnya tanggal 15 September 1970 dengan Surat Keputusan Bupati
KDH Tingkat II Aceh Utara Nomor : 01/TH/1970 Akademi Ilmu Agama (AIA) dilengkapi pula dengan jurusan Ilmu
Politik. Dengan Akte Notaris Nomor : 15 tanggal 17 Juli 1971 dibentuk
pula Yayasan Perguruan Tinggi Islam (YPTI) sebagai badan yang
bertanggung jawab terhadap pengembangan Akademi Ilmu Agama. Kemudian dengan
Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Nomor : 001/YPTI/1971 tanggal 1
Agustus 1971, Akademi Ilmu Agama diubah namanya menjadi Perguruan Tinggi Islam dengan jurusan Akademi Syariah,
jurusan Akademi Ilmu Politik, jurusan Akademi Tarbiyah, serta jurusan Dayah
Tinggi/Pesantren Luhur. Perguruan Tinggi Islam ini mengalami perubahan nama
lagi menjadiPerguruan Tinggi Islam
Malikussaleh (disingkat
dengan sebutan PERTIM), melalui Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam
tanggal 24 Mei 1972. Tahun 1980 menjadi Yayasan Universitas Malikussaleh dengan singkatan UNIMA.
Dalam sejarahnya yang panjang dan
melalui proses yang rumit pula, akhirnya tanggal 18 Juli 1984 dengan Surat
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0607/0/1984 Sekolah
Tinggi Administrasi Negara memperoleh Status Terdaftar. Sedangkan Sekolah Teknik mendapat giliran status
terdaftar pada tanggal 24 Agustus 1984, dengan Surat Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0392/0/1984. Selanjutnya pada tahun 1986
didirikan pula Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, serta
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Dengan Surat Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0584/0/1989 tanggal 11 September 1989
kembali Universitas
Malikussaleh berintegrasi
dalam Fakultas Ilmu Administrasi, Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas
Ekonomi, Fakultas Hukum, serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Hanya
saja Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tidak memiliki status terdaftar,
tahun 1990 FKIP ditutup.
Universitas Malikussaleh hingga kini,
didukung oleh 5 fakultas yaitu Fakultas Ilmu Administrasi, Fakultas Teknik,
Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, serta Program
Kesekretariatan. Kecuali Program Kesekretariatan yang D III, 11 program studi
lainnya merupakan Strata 1 yaitu Ilmu Administrasi Negara, Ilmu Administrasi
Niaga, Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Industri, Teknik Kimia, Teknik
Elektro, Manajemen Perusahaan, Ilmu Hukum, serta Agronomi.
Penegerian Universitas Malikussaleh
Kondisi politik di Aceh yang ditandai
oleh konflik berkepanjangan telah menimbulkan dampak yang serius dan mendalam
terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Aceh, berupa kehilangan harkat dan
martabat, degradasi nilai-nilai sosial yang semakin memprihatinkan dan semakin
menjauhkan dari suasana Masyarakat Madani (Civil Society). Apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa
upaya penyelesaian yang kongkrit dan komprehensif, maka dapat menimbulkan
ancaman terjadinyadisintegrasi
bangsa.
Untuk membangun kembali kepercayaan
masyarakat Aceh kepada Pemerintah Pusat yang berkesinambungan dalam suasana
masyarakat Madani, diperlukan adanya usaha untuk melahirkan sebuah Universitas
Negeri Kedua setelah Universitas Syiah Kuala yang merupakan dambaan masyarakat
Samudera Pasai khususnya dan masyarakat Aceh umumnya. Upaya ini merupakan
bagian dari proses penyelesaian konflik Aceh yang menyeluruh sebagai suatu
kebijakan strategis politik, mengingat wilayah Samudera Pasai yang terdiri dari
Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Pidie, Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Aceh
Tenggara yang sebahagian wilayahnya merupakan daerah pusat konflik paling
bergolak. serta paling intensif menentang pemerintah pusat sebagai akibat dari
ketidakadilan dan kekeliruan kebijakan Pemerintah Pusat di masa lalu. Disamping
itu, di wilayah tersebut juga memiliki deposit sumber
daya alam yang maha kaya yang dapat diolah bagi kemakmuran masyarakat.
Menteri Pendidikan Nasional dengan
keputusannya Nomor : 216/P/2000 tanggal 16 November 2000 membentuk Tim
Persiapan Perubahan Status Universitas Malikussaleh Lhokseumawe dari Perguruan
Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), selanjutnya
disingkat Tim Persiapan. Tim Persiapan bertugas mempersiapkan pelaksanaan
pendirian Universitas Negeri Malikussaleh Lhokseumawe secara bertahap sampai
terpenuhinya seluruh persyaratan pendirian menjadi universitas negeri sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi Nomor : 004/D/T/2001 Tanggal 2 Januari 2001 kepada Rektor Universitas
Malikussaleh mengenai surat Dirjen Pendidikan Tinggi kepada Menteri Pendidikan
Nasional Nomor : 3458/D/T/2000 Tanggal 2 Oktober 2000 tentang kesiapan
Universitas Malikussaleh menjadi Perguruan Tinggi Negeri yang telah mendapat
disposisi Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 6015/TUM/2000 Tanggal 21 Desember
2000.
Dirjen Pendidikan Tinggi dengan surat
Nomor : 1252/D/T/2001 Tanggal 24 April 2001 mempertanyakan kepastian status
Universitas Malikussaleh apakah milik masyarakat Aceh Utara dan dibiayai dengan
APBD atau milik pemerintah dan dibiayai dengan APBN. Sekiranya tetap diproses
penegeriannya maka Peraturan Daerah Nomor : 26 Tahun 1999 otomatis akan gugur
setelah terbitnya Keputusan Presiden tentang Penetapan Universitas Malikussaleh
sebagai Perguruan Tinggi Negeri.
Menjawab surat Dirjen Pendidikan Tinggi
mengenai status pemrosesan Penegerian Universitas Malikussaleh, maka Rektor
Universitas Malikussaleh dengan surat Nomor : 540/UNIMA/H/2001 Tanggal 28 April
2001, menjelaskan bahwa program penegerian Universitas Malikussaleh adalah
suatu aspirasi dan permintaan masyarakat Aceh Utara khususnya dan masyarakat
Aceh pada umumnya, yang menjadi bagian dari upaya penyelesaian konflik Aceh
dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Aceh untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini bermaksud bahwa dengan modal dasar dari milik masyarakat Aceh Utara dapat
diupayakan pengembangannya oleh pemerintah pusat untuk penegeriannya, serta
menyerahkan sepenuhnya menjadi milik pemerintah pusat setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden R.I.
Berkenaan dengan penetapan status
Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri, Dirjen Pendidikan
Tinggi mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan Nasional dengan Nomor :
1620/D/T/2001 Tanggal 8 Mei 2001. Dengan pertimbangan antara lain, Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 216/P/2000 tentang Pembentukan Tim
Persiapan Penegerian Universitas Malikussaleh tertanggal 16 Nopember 2001
merupakan dasar yang kuat untuk proses penetapan status tersebut di atas. Dalam
Keputusan Menteri tersebut di atas, terkandung maksud bahwa persiapan
penegerian dilaksanakan secara bertahap sampai terpenuhinya seluruh persyaratan
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dirjen Pendidikan Tinggi
telah melakukan pembinaan untuk persiapan tersebut antara lain mengalokasikan
anggaran pembangunan.
Menteri Pendidikan Nasional dengan surat
Nomor : 264/MPN/2001 Tanggal 14 Mei 2001 yang ditujukan kepada Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara, menyampaikan usulan penetapan status Universitas
Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri melalui surat Keputusan Presiden.
Dasar pertimbangannya antara lain adalah ; Sebagai tindak lanjut dari Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 216/P/2000 tanggal 16 Nopember 2000 tentang
Pembentukan Tim Persiapan Penegerian Universitas Malikussaleh. Departemen
Pendidikan Nasional telah mulai melakukan pembinaan untuk persiapan tersebut
melalui pengalokasian anggaran pembangunan untuk peningkatan kualitas
pembelajaran mulai tahun anggaran 2001. Secara menyeluruh persyaratan akademik
yang dimiliki Universitas Malikussaleh telah mendekati persyaratan sebuah
perguruan tinggi negeri, sedangkan kekurangan yang ada (seperti peningkatan
status program studi) dapat diatasi secara bertahap mulai tahun anggaran 2002.
Secara administratif, masih diperlukan beberapa proses untuk penetapan status
negeri yaitu ; 1) pengalihan asset dari Yayasan Pendidikan Malikussaleh kepada
Pemerintah Pusat dan 2) pengalihan status pegawai swasta menjadi pegawai negeri
sipil (PNS).
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dengan surat Nomor : 170/M.PAN/7/2001 Tanggal 4 Juli 2001 kepada Menteri
Pendidikan Nasional menyarankan, penetapan Universitas Malikussaleh menjadi
Perguruan Tinggi Negeri seyogyanya dilakukan persiapan pendirian terlebih
dahulu yang penetapannya diatur dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
Selanjutnya pendirian Universitas Malikussaleh akan diproses penetapannya
melalui Keputusan Presiden setelah langkah/tahapan persiapan dimantapkan dengan
memperhatikan skala prioritas dan kondisi keuangan negara serta sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi dan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 234/U/2000 tentang Pedoman
Pendirian Perguruan Tinggi.
Rektor Universitas Malikussaleh melalui
surat Nomor : 367/UNIMA.H/2001 Tanggal 6 Juli 2001 mengharapkan kepada Menteri
Pendidikan Nasional agar pendirian Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan
Tinggi Negeri dapat diusulkan oleh Menteri Pendidikan Nasional kepada Presiden
untuk penetapan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pendiriannya. Demikian
pula diikuti dengan surat Nomor : 368/UNIMA.H/2001 Tanggal 7 Juli 2001 yang
ditujukan langsung kepada Presiden R.I untuk penetapannya.
Menteri Pendidikan Nasional dengan surat
Nomor : 71100/MPN/2001 Tanggal 18 Juli 2001 mengajukan permohonan kepada
Presiden R.I untuk penetapan Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi
Negeri. Dengan memperhatikan seluruh pertimbangan tersebut di atas, berpendapat
bahwa Universitas Malikussaleh telah memenuhi persyaratan untuk menjadi
perguruan tinggi negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor : 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan
Tinggi. Berkenaan dengan hal di atas dan khususnya memperhatikan aspirasi
masyarakat Aceh, dimohon kepada Presiden untuk dapat menerbitkan Keputusan
Presiden tentang Penetapan Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi
Negeri.
Rektor Universitas Malikusaleh
menyampaikan surat dengan Nomor : 371/UNIMA.H/2001 Tanggal 30 Juli 2001 kepada
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan menyampaikan Aspirasi Rakyat Aceh
untuk menetapkan Universitas Malikussaleh yang berkedudukan di Lhokseumawe,
Aceh Utara sebagai Perguruan Tinggi Negeri dengan Keputusan Presiden sebagai
dasar hukum pendiriannya.
Puncak dari upaya yang maksimal untuk
meningkatkan status Universitas Malikussaleh yakni ketika Presiden Megawati
Soekarno Putri mengeluarkan Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 2001, tanggal 1 Agustus 2001 mengenai Penegerian
Universitas Malikusssaleh. Dengan dinegerikannya Universitas Malikussaleh
berarti di Nanggroe Aceh Darussalam yang berpenduduk sekitar 4,3 juta jiwa
tersebut sudah memiliki dua universitas negeri, yakni Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam Banda Aceh dan Universitas Malikussaleh (Unima) di Lhokseumawe, Aceh Utara, serta satu Perguruan
Tinggi Agama Islam (IAIN) Ar-Raniry di
Darussalam Banda Aceh.
Akhirnya, dengan Rahmat Allah Yang Maha
Kuasa, pada hari Sabtu Tanggal 8 September 2001 di Lhokseumawe, Presiden
Republik Indonesia Megawati Soekarno Putri meresmikan Pendirian Universitas Malikussaleh sebagai
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Bagi Masyarakat Aceh, semoga Allah SWT meridhai upaya kita
bersama dalam mencerdaskan bangsa. Saat ini Universitas Malikussaleh memiliki
singkatan namaUNIMAL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar