Kapal yang di design dengan sistem yang disebut dengan Floating Instrument Platform (FLIP) adalah kapal untuk tujuan penelitian dan pemantauan spesies ikan paus, penelitian terhadap dampak dari gelombang seismic pada air serta penelitian perubahan panas antara atmosfir dan lautan.
Kapal dengan panjang 355 kaki ini memiliki cara kerja yang unik pada saat kegiatan penelitian akan dimulai, yaitu kapal dapat berdiri tegak lurus ditengah lautan
kaskus.us terselubung.blogspot.com
Selasa, 15 Januari 2013
Senin, 14 Januari 2013
Sultan Malikussaleh bukan saja telah
mampu meletakkan dasar yang kokoh pada masanya, bahkanfundament yang pernah ia tegakkan telah mewarnai watak
dan spirit bangsa ini hingga sekarang. Meskipun di daerah
Aceh Kerajaan Samudera Pasai telah lenyap dan Malikussaleh juga telah wafat,
namun semangat kepeloporan, kedinamisan, serta patriotismenya masih tetap
terukir di sanubari dan menjadi pendorong perjuangan bangsa ini. Latar belakang
sejarah yang dijiwai oleh semangat itulah yang menjadi tumpuan harapan bagi
generasi penerus yang dihasilkan oleh Universitas Malikussaleh. Didukung oleh
sumber daya alam yang maha kaya, Universitas Malikussaleh diharapkan mampu
memberdayakan sumber daya manusia daerah Aceh Utara khususnya dan Aceh pada
umumnya.
Cikal Bakal Lahirnya Universitas
Malikussaleh
Sebagai cikal bakal Universitas
Malikussaleh bermula dari menjelmanya Akademi Ilmu Agama jurusan Syariah yang
didirikan dengan Surat Keputusan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Aceh Utara
Nomor : 01/TH/1969 tanggal 12 Juni 1969, pada masa Bupati Drs. Tgk. Abdul Wahab
Dahlawy. Selanjutnya tanggal 15 September 1970 dengan Surat Keputusan Bupati
KDH Tingkat II Aceh Utara Nomor : 01/TH/1970 Akademi Ilmu Agama (AIA) dilengkapi pula dengan jurusan Ilmu
Politik. Dengan Akte Notaris Nomor : 15 tanggal 17 Juli 1971 dibentuk
pula Yayasan Perguruan Tinggi Islam (YPTI) sebagai badan yang
bertanggung jawab terhadap pengembangan Akademi Ilmu Agama. Kemudian dengan
Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Nomor : 001/YPTI/1971 tanggal 1
Agustus 1971, Akademi Ilmu Agama diubah namanya menjadi Perguruan Tinggi Islam dengan jurusan Akademi Syariah,
jurusan Akademi Ilmu Politik, jurusan Akademi Tarbiyah, serta jurusan Dayah
Tinggi/Pesantren Luhur. Perguruan Tinggi Islam ini mengalami perubahan nama
lagi menjadiPerguruan Tinggi Islam
Malikussaleh (disingkat
dengan sebutan PERTIM), melalui Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam
tanggal 24 Mei 1972. Tahun 1980 menjadi Yayasan Universitas Malikussaleh dengan singkatan UNIMA.
Dalam sejarahnya yang panjang dan
melalui proses yang rumit pula, akhirnya tanggal 18 Juli 1984 dengan Surat
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0607/0/1984 Sekolah
Tinggi Administrasi Negara memperoleh Status Terdaftar. Sedangkan Sekolah Teknik mendapat giliran status
terdaftar pada tanggal 24 Agustus 1984, dengan Surat Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0392/0/1984. Selanjutnya pada tahun 1986
didirikan pula Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, serta
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Dengan Surat Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0584/0/1989 tanggal 11 September 1989
kembali Universitas
Malikussaleh berintegrasi
dalam Fakultas Ilmu Administrasi, Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas
Ekonomi, Fakultas Hukum, serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Hanya
saja Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tidak memiliki status terdaftar,
tahun 1990 FKIP ditutup.
Universitas Malikussaleh hingga kini,
didukung oleh 5 fakultas yaitu Fakultas Ilmu Administrasi, Fakultas Teknik,
Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, serta Program
Kesekretariatan. Kecuali Program Kesekretariatan yang D III, 11 program studi
lainnya merupakan Strata 1 yaitu Ilmu Administrasi Negara, Ilmu Administrasi
Niaga, Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Industri, Teknik Kimia, Teknik
Elektro, Manajemen Perusahaan, Ilmu Hukum, serta Agronomi.
Penegerian Universitas Malikussaleh
Kondisi politik di Aceh yang ditandai
oleh konflik berkepanjangan telah menimbulkan dampak yang serius dan mendalam
terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Aceh, berupa kehilangan harkat dan
martabat, degradasi nilai-nilai sosial yang semakin memprihatinkan dan semakin
menjauhkan dari suasana Masyarakat Madani (Civil Society). Apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa
upaya penyelesaian yang kongkrit dan komprehensif, maka dapat menimbulkan
ancaman terjadinyadisintegrasi
bangsa.
Untuk membangun kembali kepercayaan
masyarakat Aceh kepada Pemerintah Pusat yang berkesinambungan dalam suasana
masyarakat Madani, diperlukan adanya usaha untuk melahirkan sebuah Universitas
Negeri Kedua setelah Universitas Syiah Kuala yang merupakan dambaan masyarakat
Samudera Pasai khususnya dan masyarakat Aceh umumnya. Upaya ini merupakan
bagian dari proses penyelesaian konflik Aceh yang menyeluruh sebagai suatu
kebijakan strategis politik, mengingat wilayah Samudera Pasai yang terdiri dari
Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Pidie, Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Aceh
Tenggara yang sebahagian wilayahnya merupakan daerah pusat konflik paling
bergolak. serta paling intensif menentang pemerintah pusat sebagai akibat dari
ketidakadilan dan kekeliruan kebijakan Pemerintah Pusat di masa lalu. Disamping
itu, di wilayah tersebut juga memiliki deposit sumber
daya alam yang maha kaya yang dapat diolah bagi kemakmuran masyarakat.
Menteri Pendidikan Nasional dengan
keputusannya Nomor : 216/P/2000 tanggal 16 November 2000 membentuk Tim
Persiapan Perubahan Status Universitas Malikussaleh Lhokseumawe dari Perguruan
Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), selanjutnya
disingkat Tim Persiapan. Tim Persiapan bertugas mempersiapkan pelaksanaan
pendirian Universitas Negeri Malikussaleh Lhokseumawe secara bertahap sampai
terpenuhinya seluruh persyaratan pendirian menjadi universitas negeri sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi Nomor : 004/D/T/2001 Tanggal 2 Januari 2001 kepada Rektor Universitas
Malikussaleh mengenai surat Dirjen Pendidikan Tinggi kepada Menteri Pendidikan
Nasional Nomor : 3458/D/T/2000 Tanggal 2 Oktober 2000 tentang kesiapan
Universitas Malikussaleh menjadi Perguruan Tinggi Negeri yang telah mendapat
disposisi Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 6015/TUM/2000 Tanggal 21 Desember
2000.
Dirjen Pendidikan Tinggi dengan surat
Nomor : 1252/D/T/2001 Tanggal 24 April 2001 mempertanyakan kepastian status
Universitas Malikussaleh apakah milik masyarakat Aceh Utara dan dibiayai dengan
APBD atau milik pemerintah dan dibiayai dengan APBN. Sekiranya tetap diproses
penegeriannya maka Peraturan Daerah Nomor : 26 Tahun 1999 otomatis akan gugur
setelah terbitnya Keputusan Presiden tentang Penetapan Universitas Malikussaleh
sebagai Perguruan Tinggi Negeri.
Menjawab surat Dirjen Pendidikan Tinggi
mengenai status pemrosesan Penegerian Universitas Malikussaleh, maka Rektor
Universitas Malikussaleh dengan surat Nomor : 540/UNIMA/H/2001 Tanggal 28 April
2001, menjelaskan bahwa program penegerian Universitas Malikussaleh adalah
suatu aspirasi dan permintaan masyarakat Aceh Utara khususnya dan masyarakat
Aceh pada umumnya, yang menjadi bagian dari upaya penyelesaian konflik Aceh
dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Aceh untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini bermaksud bahwa dengan modal dasar dari milik masyarakat Aceh Utara dapat
diupayakan pengembangannya oleh pemerintah pusat untuk penegeriannya, serta
menyerahkan sepenuhnya menjadi milik pemerintah pusat setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden R.I.
Berkenaan dengan penetapan status
Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri, Dirjen Pendidikan
Tinggi mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan Nasional dengan Nomor :
1620/D/T/2001 Tanggal 8 Mei 2001. Dengan pertimbangan antara lain, Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 216/P/2000 tentang Pembentukan Tim
Persiapan Penegerian Universitas Malikussaleh tertanggal 16 Nopember 2001
merupakan dasar yang kuat untuk proses penetapan status tersebut di atas. Dalam
Keputusan Menteri tersebut di atas, terkandung maksud bahwa persiapan
penegerian dilaksanakan secara bertahap sampai terpenuhinya seluruh persyaratan
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dirjen Pendidikan Tinggi
telah melakukan pembinaan untuk persiapan tersebut antara lain mengalokasikan
anggaran pembangunan.
Menteri Pendidikan Nasional dengan surat
Nomor : 264/MPN/2001 Tanggal 14 Mei 2001 yang ditujukan kepada Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara, menyampaikan usulan penetapan status Universitas
Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi Negeri melalui surat Keputusan Presiden.
Dasar pertimbangannya antara lain adalah ; Sebagai tindak lanjut dari Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 216/P/2000 tanggal 16 Nopember 2000 tentang
Pembentukan Tim Persiapan Penegerian Universitas Malikussaleh. Departemen
Pendidikan Nasional telah mulai melakukan pembinaan untuk persiapan tersebut
melalui pengalokasian anggaran pembangunan untuk peningkatan kualitas
pembelajaran mulai tahun anggaran 2001. Secara menyeluruh persyaratan akademik
yang dimiliki Universitas Malikussaleh telah mendekati persyaratan sebuah
perguruan tinggi negeri, sedangkan kekurangan yang ada (seperti peningkatan
status program studi) dapat diatasi secara bertahap mulai tahun anggaran 2002.
Secara administratif, masih diperlukan beberapa proses untuk penetapan status
negeri yaitu ; 1) pengalihan asset dari Yayasan Pendidikan Malikussaleh kepada
Pemerintah Pusat dan 2) pengalihan status pegawai swasta menjadi pegawai negeri
sipil (PNS).
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dengan surat Nomor : 170/M.PAN/7/2001 Tanggal 4 Juli 2001 kepada Menteri
Pendidikan Nasional menyarankan, penetapan Universitas Malikussaleh menjadi
Perguruan Tinggi Negeri seyogyanya dilakukan persiapan pendirian terlebih
dahulu yang penetapannya diatur dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
Selanjutnya pendirian Universitas Malikussaleh akan diproses penetapannya
melalui Keputusan Presiden setelah langkah/tahapan persiapan dimantapkan dengan
memperhatikan skala prioritas dan kondisi keuangan negara serta sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi dan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 234/U/2000 tentang Pedoman
Pendirian Perguruan Tinggi.
Rektor Universitas Malikussaleh melalui
surat Nomor : 367/UNIMA.H/2001 Tanggal 6 Juli 2001 mengharapkan kepada Menteri
Pendidikan Nasional agar pendirian Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan
Tinggi Negeri dapat diusulkan oleh Menteri Pendidikan Nasional kepada Presiden
untuk penetapan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pendiriannya. Demikian
pula diikuti dengan surat Nomor : 368/UNIMA.H/2001 Tanggal 7 Juli 2001 yang
ditujukan langsung kepada Presiden R.I untuk penetapannya.
Menteri Pendidikan Nasional dengan surat
Nomor : 71100/MPN/2001 Tanggal 18 Juli 2001 mengajukan permohonan kepada
Presiden R.I untuk penetapan Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi
Negeri. Dengan memperhatikan seluruh pertimbangan tersebut di atas, berpendapat
bahwa Universitas Malikussaleh telah memenuhi persyaratan untuk menjadi
perguruan tinggi negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor : 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan
Tinggi. Berkenaan dengan hal di atas dan khususnya memperhatikan aspirasi
masyarakat Aceh, dimohon kepada Presiden untuk dapat menerbitkan Keputusan
Presiden tentang Penetapan Universitas Malikussaleh sebagai Perguruan Tinggi
Negeri.
Rektor Universitas Malikusaleh
menyampaikan surat dengan Nomor : 371/UNIMA.H/2001 Tanggal 30 Juli 2001 kepada
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan menyampaikan Aspirasi Rakyat Aceh
untuk menetapkan Universitas Malikussaleh yang berkedudukan di Lhokseumawe,
Aceh Utara sebagai Perguruan Tinggi Negeri dengan Keputusan Presiden sebagai
dasar hukum pendiriannya.
Puncak dari upaya yang maksimal untuk
meningkatkan status Universitas Malikussaleh yakni ketika Presiden Megawati
Soekarno Putri mengeluarkan Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 2001, tanggal 1 Agustus 2001 mengenai Penegerian
Universitas Malikusssaleh. Dengan dinegerikannya Universitas Malikussaleh
berarti di Nanggroe Aceh Darussalam yang berpenduduk sekitar 4,3 juta jiwa
tersebut sudah memiliki dua universitas negeri, yakni Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam Banda Aceh dan Universitas Malikussaleh (Unima) di Lhokseumawe, Aceh Utara, serta satu Perguruan
Tinggi Agama Islam (IAIN) Ar-Raniry di
Darussalam Banda Aceh.
Akhirnya, dengan Rahmat Allah Yang Maha
Kuasa, pada hari Sabtu Tanggal 8 September 2001 di Lhokseumawe, Presiden
Republik Indonesia Megawati Soekarno Putri meresmikan Pendirian Universitas Malikussaleh sebagai
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Bagi Masyarakat Aceh, semoga Allah SWT meridhai upaya kita
bersama dalam mencerdaskan bangsa. Saat ini Universitas Malikussaleh memiliki
singkatan namaUNIMAL.
Makalah Kalimat Efektif
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh,
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat Allah swt. yang telah memberikan petunjuk dan
kemudahan kepada saya sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kalimat
Efektif” dengan baik.
Makalah
ini dapat tewujud berkat adanya bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu
penyusun mengucapkan terima kasih kepada:
1.
Kedua orang tua tercinta yang selalu membimbing dan memberikan do’a restunya.
2. Abangda Muhammad Nuzul Pratama
mahasiswa UNIMED.
3. Semua pihak yang terlibat dalam
penyelesaian penulisan makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pendidikan pada
umumnya.
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Aceh
Utara, 27 Desember 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………..i
DAFTAR
ISI………………………………………………………………... ii
BAB
I PENDAHULUAN………………………………………….….……..1
A. Latar Belakang Masalah
……………………………………..................... 1
B. Rumusan Masalah………………………………………………………….1
C.Tujuan……………………………………………………………………….1
BAB
II PEMBAHASAN……………………………….…………………2
A. Pengertian Kalimat Efektif…..………………………..…………………..2
B. Ciri-Ciri Kalimat
Efektif………………………….……………………....2
C. Syarat-Syarat Kalimat
Efektif…………………………………………….8
BAB
III PENUTUP……………………………………………………………...9
A. Simpulan…………………………………………………………………...9
B. Saran……………………………………………………………………….9
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hal yang menyebabkan kalimat menjadi bidang kajian bahasa
yang penting antara lain karena dengan perantaraan kalimatlah seseorang baru
dapat menyampaikan maksudnya secara lengkap dan jelas. Satuan bahasa yang sudah
kita kenal sebelum sampai ada tataran kalimat adalah kata (mis.
Tidak) dan frasa atau kelompok kata (mis. tidak tahu). Kedua bentuk itu, kata dan
frasa, tidak dapat mengugkapkan maksud secara lengkap dan jelas, kecuali jika
keduanya sedang berperan sebgai kalimat minor. Untuk dapat berkalimat dengan
baik, perlu kita pahami terlebih dahulu struktur dasar suatu kalimat.
Kalimat adalah bagian ujaran yang mempunyai struktur minimal
subjek (S) dan predikat (P) dan intonasinya menunjukkan bagian ujaran itu sudah
lengkap engan makna. Intonasi final kalimat dalam bahasa tulis dilambangkan
dengan titik, tanda tanya, atu tand seru. Penetapan struktur minimal S dan P
dalam hal ini menunjukan kalimat bukanlah semata-semata gabungan atau rangkaian
kata yang tidak mempunyai kesatuan bentuk.. lengkap dengan makna menunjukan
sebuah kalimat harus megandung pokok pikiran yang lengkap sebagai pengungkap
maksud penuturnya.
B. Rumusan
masalah
Berdasarkan latar belakang diatas
maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Kurang
pahamnya penulisan dan pelafalan kalimat efektif.
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas
maka tujuan penulis ini adalah sebagai berikut:
1.
Memahami
penulisan dan pelafalan kalimat efektif.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kalimat Efektif
Kalimat efektif ialah kalimat yang memiliki kemampuan untuk
menimbulkan kembali gagasan-gagasan secara tepat pada pikiran pendengar atau
pembaca seperti apa yang ada dalam pikiran penulis. Di dalam kalimat efektif
kejelasan kalimat dapat terjamin.
B. Ciri-Ciri Kalimat Efektif
1. kesepadanan struktur.
Kesepadanan struktur setiap kalimat
yang baik terdiri atas unsur-unsur kalimat yaitu subjek, prediket, objek, dan
keterangan. Yang dimaksud dengan kesepadanan ialah hubungan timbale balik
antara subjek dengan prediket, antara prediket dengan objek serta keterangan –
keterangan yang menjelaskan unsure – unsure dalam kesatuan gagasan yang kompak
dan kepaduan pikiran yang baik. Jadi kesepadanan itu adalah kemampuan struktur
bahasa dalam mendukung gagasan, ide, yang dikandung dalam kalimat.
1)
kesepadanan
kalimat memiliki beberapa ciri :
kalimat
itu mempunyai subjek dan prediket. Kejelasan subjek dan prediket itu dilakukan
dengan menghindari pemakaian kata di depan subjek.
Contoh
: Di dalam keputusan itu membicarakan kebijaksanaan yang dapat menguntungkan
umum. ( kalimat ini subjeknya kurang
jelas karena di antar oleh kata depan. Oleh sebab itu perlu dihilangkan menjadi
) Keputusan itu membicarakan kebijaksanaan yang dapat menguntungkan umum.
2)
Menggunakan
ide pokok.
Ide
pokok ini diletakkan pada bagian depan kalimat dan kalimat yang mengandung ide
pokok harus menjadi induk kalimat.
Contoh
: Ia tertangkap ketika sedang minum- minum pada sebuah warung.
3)
Penggabungan
dengan kata dan dan kata yang.
Jika
dua kalimat digabungkan dengan kata dan maka hasilnya kalimat majemuk setara. Jika dua
kalimat digabungkan dengan kata yang,
maka akan menghasilkan kalimat majemuk bertingkat, artinya kalimat itu terdiri
atas induk kalimat dan anak kalimat.
Contoh
:
-
Mutu
pendidikan kita masih rendah.
-
Perbaikan
mutu pendidikan adalah tugas utama para dosen.
Penggabungan
yang erfektif untuk kedua kaliamt di atas ialah dengan mempergunakan kata dan sehingga menjadi kalimat gabungan
yaitu :
-
Mutu
pendidikan kita masih rendah dan perbaikannya adalah tugas utama para dosen.
4)
Penggabungan
kalimat efektif juga dapat mengunakan kata sehingga,
agar, atau supaya.
Contoh
:
-
Semua
peraturan telah ditentukan.
-
Para
mahasiswa tidak bertindak seenaknya.
Penggabungan
:
-
Semua
peraturan telah ditentukan sehingga para
mahasiswa tidak bertindak seenaknya.
5)
Untuk
mencapai kalimat efektif kita harus juga menghindari kata – kata asing atau
struktur asing.
Contoh
: Pemakaian kata – kata di mana, hal mana, yang mana.
Kita
ketahui dalam bahasa Indonesia kata di
mana, yang mana, dipakai dalam kalimat Tanya. Kedua kata Tanya ini
dipergunakan untuk menanyakan tempat serta sesuatu.
Contoh
:
Dimana
tidak boleh diganggu gugat lagi ( tidak efektif )
Yang
mana sudah menjadi keputusan siding ( tidak efektif )
Yang
tidak boleh diganggu gugat lagi ( efektif )
Yang
sudah menjadi keputusan siding ( efektif )
2. Keparalelan ( Kesejajaran )
yang dimaksud dengan kesejajaran
ialah penggunaan bentuk-bentuk bahasa yang sama atau konstruksi bahasa yang
sama yang dipakai dalam susunan serial. Jika bentuk pertama mempergunakan
bentuk nominal bentuk kedua juga menggunakan bentuk nominal.
Contoh :
a. Harga minyak dibekukan atau kenaikan secara
luwes.
Kalimat ini tidak sejajar, karena
ide pertama kata kerja dan ide kedua kata benda.
Contoh :
a. Setelah dipatenkan, diproduksikan, dan dipasarkan,
masih ada lagi sumber pengacauan yaitu berupa peniruan, yang langsung atau
tidak langsung.
Kalimat ini adalah kalimat efektif
karena dinyatakan dalam bentuk parallel ( sejajar) yaitu ide pertama, dan
seterusnya dinyatakan dengan kata kerja.
3. Penekanan
Setiap kalimat memiliki satu ide
pokok. Dalam sebuah kalimat ad aide yang perlu ditonjolkan. Kalimat ini member
penekanan pada penonjolan itu.
Ada berbagai penekanan di dalam
kalimat :
1. Meletakkan kata ditonjolkan itu di
depan kalimat.
Contoh
: Presiden mengharapkan agar rakyat
membangun bangsa dan Negara dengan kemampuan yang ada pada dirinya. ( kalimat
ini dapat di ubah dengan penekanan dan posisi kalimat yaitu ; Harapan presiden ialah agar rakyat membangun
bangsa dan negaranya.
2. Di dalam penekanan ini juga kalimat
– kalimat dapat diubah yaitu kalimat pasif menjadi aktif atau aktif menjadi
pasif. Sedangkan kalimat aktif ialah kalimat normal yang dianggap lazim
dipergunakan daripada kalimat pasif.
Contoh :
·
Presiden
mengharapkan dengan adanya pendidikan dan penataran pembangunan akan lancar. (
aktif ) atau Harapan presiden dengan
adanya pendidikan dan penataran pembangunan akan lancar. ( aktif)
·
Dengan
adanya pemdidikan dan penataran diharapkan oleh presiden pembangunan akan lancar.
( pasif )
3. Urutan kata yang logis
Sebuah
kalimat biasanya membicarakan suatu kejadian atau peristiwa. Kejadian itu
hendaknya dibuat dengan memperhatikan urutan yang logis.
Contoh
:
a) Telekomunikasi cepat – vital
dimaksudkan untuk keamanan, mobilitas,
pembangunan, dan persatuan.
b) Tahun 1985, 1986, 1987 kehidupan
masih melarat, belum ada kemajuan.
4. Pengulangan kata
Pengulangan kata dianggap penting, karena
dapat membuat maksud kalimat lebih
jelas.
Contoh
: Pembangunan dilihat sebagai proses yang rumit dan mempunyai dimensi, tidak hanya berdimensi ekonomi tetapi juga dimensi politik, dimensi social, dan dimensi budaya.
4. Kehematan
Unsur lain yang
penting untuk mencapai kalimat efektif adalah kehematan. Yang dimaksud dengan
kehematan ialah kehematan mempergunakan kata, frase, atau bentuk lain yang di
anggap tidak perlu. Dalam arti tidak mengubah kejelasan kalimat. Penghematan di
sini juga menghindari kata-kata mubazir, sejauh tidak menyalahi kaidah-kaidah
tata bahasa.
1. Penghematan dapat dilakukan dengan
cara menghilangkan pengulangan subjek.
Contoh :
1. Mahasiswa itu segera mengubah
rencananya setelah bertemu dengan pemimpin.
Kalimat di atas dapat diperbaiki menjadi :
1. Mahasiswa itu segera mengubah
rencana setelah bertemu dengan pemimpin.
2. Penghematan dapat dilakukan dengan
menghindarkan pemakaian hiponim kata. Dalam bahasa ada kata yang merupakan
bawahan makna kata atau ungkapan yang lebih tinggi. Kata merah adalah
mengandung kelompok warna. Kata merah
adalah mengandung kelompok warna kata
juli sudah mengandung makna bulan begitu juga senin sudah mengandung makna hari.
Contoh :
a) Presiden Suharto meresmikan
Universitas Indonesia hari senin lalu.
b) Ia memakai pita warna merah.
c) Kakek lahir bulan juli 1949.
Kalimat-kalimat
(a), (b), (c), dapat diperbaiki dengan menghilangkan kata hari, warna, dan bulan. Selain kata yang mengandung hiponim, ada
lagi kesinoniman kata dalam satu kalimat.
Contoh :
·
Kata
naik bersinonim dengan ke atas.
·
Kata
tampil bersinonim dengan kata depan.
·
Kata
turun bersinonim dengan ke bawah.
Seperti
contoh-contoh di atas, hindari pemakaiannya dalam kalimat. Kalau sudah memakai
kata tampil, tidak perlu lagi kata ke depan. Begitu juga yang lain.
3. Penghematan dapat dilakukan dengan
menghindari bentuk jamak.
Contoh :
1. Para hadirin sekalian.
2. Saling baku hantam.
Seharusnya
:
1. Hadirin yang berbahagia.
2. Saling hantam.
Selain
itu, dihindari kata depan daripada
yang tidak ada hubungannya di dalam kalimat. Kalau tidak dipakai kata depan
tersebut, kalimat itu menunjukkan kalimat yang efektif.
5. Kevariasian
Keefektifan dalam penulisan
tergambar dalam struktur kalimat yang diergunakan. Ada kalimat pendek, dan ada
kalimat yang panjang. Kalimat yang panjang, dapat membuat pembaca kehilangan
pegangan akan ide pokok, dan membosankan, sehingga menjadi monoton. Oleh sebab
itu perlu dilakukan variasi kalimat.
Kita telah
mempelajari tentang pengutamaan kalimat pada kegiatan terdahulu, yaitu dengan
meletakkan bagian yang penting pada awal kalimat.
1. Dalam
variasi kalimat, kalimat pembuka dapat dimulai atau dibuka dengan frase benda, frase kerja, dan frase keterangan.
Contoh :
a) Si Badu dari Universitas Indonesia menganggap
hal ini sebagai hasil yang gemilang. ( kalimat ini dimulai dengan frase benda )
b) Dibuangnya jauh-jauh pikiran yang menghantuinya
selama ini. ( kalimat ini dimulai dengan frase kerja )
c) Pukul 15.00 Wib Pesta Olahraga Asia
Tenggara XIV dibuka oleh bapak Presiden Susilo Bambang Yudoyono. ( kalimat ini
dimulai dengan frase Keterangan )
2. Variasi dalam Pola Kalimat
Mencapai efektivitas kalimat dan untuk menghindari suasana
monoton yang menimbulkan kebosanan, pola kalimat S – P – O dapat diubah menjadi
P – S – O atau yang lainnya.
contoh :
a) anak itu tidak mengerti dengan masalah itu.
S P O
Kalimat ini diubah menjadi :
b) tidak mengerti anak itu dengan masalah itu.
P S O
c) Menlu Muchtar mengatakan tukaran pikiran itu sangat
bermanfaat.
( S – P – O )
S P O O
d) Dikatakan oleh Menlu Muchtar, tukar pikiran itu sangat
bermanfaat.
P S O O
C. Syarat-Syarat Kalimat Efektif
Syarat-syarat
kalimat efektif adalah sebagai berikut:
1. Secara tepat mewakili pikiran
pembicara atau penulisnya.
2. Mengemukakan pemahaman yang sama
tepatnya antara pikiran pendengar atau pembaca dengan yang dipikirkan pembaca
atau penulisnya.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Kalimat
efektif adalah kalimat yang dapat mewakili pikiran penulis atau
pembicara secara tepat sehingga pendengar/pembaca dapat memahami pikiran
tersebut dengan mudah, jelas dan lengkap seperti apa yang dimaksud oleh penulis
atau pembicaranya.
Ciri-ciri
kalimat efektif:
1. Kesepadanan struktur
2. Keparalelan
3. Penekanan
4. Kehematan
5. kevariasian
Syarat-syarat
kalimat efektif adalah sebagai berikut:
1. Secara
tepat mewakili pikiran pembicara atau penulisnya.
2. Mengemukakan
pemahaman yang sama tepatnya antara pikiran
pendengar atau pembaca dengan yang
dipikirkan pembaca atau penulisnya.
Penyusunan kalimat
efektif, meliputi:
1. Subjek
2. Predikat
3. Objek
4. Pelengkap
5. Keterangan
B. Saran
Para pendidik sebaiknya memahami dengan seksama dan bena
tentang bahasa indnesia yang memiliki berbagai ragam bahasa supaya dalam proses
kegiatan belajar mengajar terjadi komunikasi yang baik dan tepat penggunaan
bahasanya antara pendidik dengan peserta didik.
Daftar Pustaka
Salliyanti,2011,Bahasa Indonesia Di Perguruan Tinggi, Medan:Bartong
Jaya
Langganan:
Postingan (Atom)